Advertisement

Oknum Pegawai BUMN di Prabumulih Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penggelapan

PRABUMULIH — Seorang pria berinisial MR, yang diketahui merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Suci Ayu Lestari, warga Perum Palem Prabujaya Blok 1 No. 07, RT/RW 05/03, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di alamat Perum Palem Prabujaya Blok 1 No. 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedy, SH, MSi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana,” ujar AKP Jhon Kenedy.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status hukum terhadap MR selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kronologi serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *